PRODESANEWS.COM- Dalam upaya memberikan edukasi masyarakat tentang lingkungan hidup terutama dalam menyikapi terjadinya kebakaran hutan (Karhutla), Pemerintah Desa (PEMDES) Prapat Tunggal Kecamatan Bengkalis melaksanakan Pelatihan Penanganan Karhutla Wailayah Hukum Polsek Bengkalis, kegiatan pelatihan di pusatkan di balai pelatihan Desa Prapat tunggal pada selasa (29/11/ 2022).
Pelatihan melibatkan sejumlah Aparatur Pemerintah Desa dihadiri oleh Kepala Desa Prapat Tunggal, Ketua BPD, Babinsa, Koramil, Kepala Dusun Tua, RT/RW Desa Prapat Tunggal, Anggota Karang Taruna dan beberapa masyarakat desa Prapat Tunggal dengan narasumber dari Polsek Bengkalis Irwan Saputra S.H.
Kepala Desa Prapat Tunggal Ahmad dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama dari Polsek Bengkalis yang telah menyempatkan waktunya untuk hadir dalam acara pelatihan tersebut, Ahmad berharap melalui pelatihan yang diadakan akan memberikan pemahaman bagi masyarakat khususnya aparat pemerintah desa saat menghadapi terjadinya Karhutla.
“Kami dari Pemerintah Desa mengucapkan terimakasih atas kehadiran saudara-saudara Khususnya kepada Bapak Kapolsek Bengkalis, ini tentunya sangat penting bagi kami mudah-mudahan dengan kegiatan ini memberikan edukasi bagamana sikap dan tindakan yang seharusnya dilakukan saat terjadinya Karhutla,” Uangkap Ahmad.
Polsek Bengkalis Irwan Syaputra SH dalam sambutannya mengatakan kejadian Karhutla terjadi faktor alam karna musim panas dan juga karna faktor kecerobohan manusia terhadap hal tersebut Kapolsek berharap agar selalu waspada dan meninggalkan sikap ceroboh agar bencana Karhutla tidak terjadi.
“Karhutla adalah singkatan dari kebakaran hutan dan lahan, Kebakaran hutan biasanya terjadi dikarenakan karena 2 faktor pertama karena Penyebab Alam, Kebakaran hutan/lahan secara alami banyak dipicu oleh petir, lelehan lahar gunung api, dan gesekan antara pepohonan. Sambaran petir dan gesekan pohon bisa berubah menjadi kebakaran bila kondisi hutan/lahannya memungkinkan, seperti kekeringan yang panjang,” Kata Irwan.
Lebih lanjut Ia mengatakan, yang kedua disebabkan manusia baik secara sengaja maupun tidak sengaja (kelalaian). pembakaran untuk membuka lahan dan pembakaran karena eksploitasi SDA, ujarnya.
Selain itu Irwan Saputra S.H juga menjelaskan beberapa hal mengenai dasar hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana salah satunya adalah Pasal 187 menerangkan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain, dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng akibatkan orang mati.
Ia melanjutkan, Pasal 188 Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Narasumber juga mengingatkan agar kita lebih waspada dan berhati-hati, tidak membakar disembarang tempat yang dapat menyebabkan kerugian untuk orang lain.
Usai penyampaian materi aca dilanjutkan dengan poto dan makan siang bersama.








