Prodesanews.com | SIAK – E (14), seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Dayun, Kabupaten Siak harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya anak dibawah umur tersebut diduga melakukan tindak pidana pembakaran Ponpes pada Minggu,18 Februari 2024 lalu, sehingga menewaskan dua orang santri berinisial F (18) dan N (14).
Selain dua korban tersebut, masih ada satu korban lagi berinisial SN (16) yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Tengku Rafian Siak akibat luka bakar parah yang dideritanya.
Hal ini diungkapkan Wakapolres Siak, Kompol Ade Zaldi, S.Farm. APT, SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira SIK. Ia mengatakan, pelaku dugaaan pembakaran Ponpes tersebut sudah diamankan Polres Siak.
“Sudah kita iamankan pada 21 Maret 2024. Pelakunya berinisial E (14), warga Siak. Yang bersangkutan ini juga santri di pondok pesantren tersebut,” katanya saat menggelar Press Release di Mapolres Siak pada Jum’at, (22/3/2024).
Menurut Wakapolres, dari hasil penyelidikan, motif pelaku membakar pondok pesantren itu lantaran dia sering dibully temannya. Dia juga mengaku sakit hati dan sering mendapatkan kekerasan dari korban.
“Pelaku sakit hati karena dibully, lalu membakar ponpes itu,” ujarnya.
Namun hingga saat ini pelaku tidak mengakui perbuatannya, sambung Wakapolres. Tapi dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, saksi dan ahli, E ini merupakan pelaku tunggal kejadian tersebut.
“Dari keterangan saksi dan ahli, pelaku ini seorang diri. Ini juga dikuatkan dengan keterangan salah satu korban sebelum meninggal dunia. Saat itu, korban memberitahu orang tuanya bahwa ia merasa disiram minyak oleh E saat kejadian terbakarnya pondok pesantren itu,” jelas Wakapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira SIK mengaku melihat ada kejanggalan saat melakukan olah TKP kebakaran Ponpes tersebut karena tidak ditemukan korsleting listrik. Semua baik, termasuk kabel yang ada di plafon Ponpes tidak terbakar.
“Makanya pada Senin,18 Februari 2024 lalu, kami mendatangkan Tim Laboratorium Forensik Polda Riau. Meski tersangka E tidak pernah mengaku, namun dari hasil penyidikan ditambah penjelasan para ahli mengarah ke dia,” pungkas Iptu Tony.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistim peradilan anak.(mcr)