Menu ✖

Mode Gelap

Terkini · 22 Mei 2023 13:30 WIB ·

Polres Bengkalis Amankan 10 Spesialis Maling Kabel Objek Vital PT Pertamina di Duri


 Polres Bengkalis Amankan 10 Spesialis Maling Kabel Objek Vital PT Pertamina di Duri Perbesar

PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Gerak cepat Tim Opsnal gabungan Polres Bengkalis dan Polsek Mandau dalam mengamankan Objek Vital perusahaan milik Negara, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Kelurahan Talang Mandi dan di Kelurahan Air Jamban patut diacungi jempol.

Pasalnya, dalam perburuan maling aset negara itu, tim opsnal sukses mengamankan 10 dari 12 orang pelaku berinisial RS, RRA, HT, R, RA, BS, EPN, PG, AS dan RPL. Sementara dua lainnya masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bengkalis.

Selain mengamankan pelaku, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya, 4 Unit Mesin Reading Injector, 1 Unit Mobil Daihatsu Grand Max warna Hitam, 1 Unit gergaji Besi, 1 set alat pemotong besi, 1 besi tiang listrik, 2 Gulung kabel sepanjang Panjang 20 meter utuh, 57 gulung kabel sudah terkelupas, 15 Gulung kulit kabel, 1 Unit Sepeda motor merk Yamaha, 4 pisau cutter, 1 gunting Besi, sebilah parang dan 2 Gergaji besi.

Akibat dari ulah pelaku tersebut, diperkirakan kerugian negara mencapai puluhan juta rupiah, belum lagi kerugian lainnya yang berimbas pada produksi minyak bumi.

Hal tersebut terungkap setelah Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat dan Kasatreskrim, AKP Muhammad Reza menggelar konferensi pers di Mapolsek Mandau, Senin (22/5/2023)

“Berdasarkan sejumlah informasi yang didapat anggota di lapangan, kesepuluh pelaku dan barang bukti langsung kita gelandang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,”ujar AKBP Bimo.

Lanjut Kapolres, dalam mengungkap aksi komplotan spesialis maling aset negara itu, Polisi juga terus berkoordinasi guna mengantisipasi hal serupa terjadi kembali.

“Seluruh pelaku ini memang sudah menjadi target kita dan dengan kejelian anggota dilapangan, hampir seluruh pelaku berhasil kita ringkus. Salah satunya kita berikan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.

Baca Juga:  Malam Ke 4 Safari Ramadan, Kades Pedekik Himbau Jamaah Dukung Dan Doakan Program Pemdes

Ditambahkan Kapolres, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman paling lama 5 Tahun penjara telah dipersiapkan pihaknya.(ril)

Artikel ini telah dibaca 410 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mitra SPPG Sungai Alam Bagikan Masker ke 15 Sekolah

30 September 2026 - 16:42 WIB

Siswa sekolah penerima MBG mendapat bantuan masker dari Mitra SPPG Sungai Alam

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.

Kabel Fiber Optic Semrawut, Diskominfotik Bengkalis Bertindak

24 September 2026 - 12:42 WIB

Diskominfotik Bengkalis bersama ISP menata kabel fiber optic di ruas jalan protokol Pulau Bengkalis

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 71 Perkara

24 September 2026 - 11:11 WIB

Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 71 perkara yang telah inkrah

Rencana PWI Bengkalis Geler LKTJ Didukung OPD Bengkalis

23 September 2026 - 20:38 WIB

Trending di Terkini