Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim ยท 22 Jul 2026 11:22 WIB ยท

Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Rupat, Sita Lima Paket Sabu


 ๐Ÿ“ธ Terduga pengedar sabu berinisial RI bersama barang bukti lima paket sabu dan peralatan yang disita Polsek Rupat. Perbesar

๐Ÿ“ธ Terduga pengedar sabu berinisial RI bersama barang bukti lima paket sabu dan peralatan yang disita Polsek Rupat.

Prodesanews.com | Bengkalis โ€“ Polsek Rupat menangkap seorang pria berinisial RI, 29 tahun, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolsek Rupat AKP Faisal mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai rumah tersebut sebagai lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, ia memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal melakukan penyelidikan.

Saat petugas mendatangi rumah tersebut, RI berusaha melarikan diri sambil membuang beberapa paket sabu. Petugas mengejar lalu menangkapnya tidak jauh dari lokasi.

Petugas menyita lima paket sabu dengan berat bruto 2,04 gram. Polisi juga mengamankan satu timbangan digital, alat isap atau bong, ratusan plastik bening kosong, gunting, mancis, telepon seluler, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Menurut Faisal, RI mengakui sabu dan barang bukti lainnya merupakan miliknya. Hasil tes urine menunjukkan RI positif methamphetamine. Penyidik kini masih mengembangkan perkara itu untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika.

“Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika yang terkait,” kata Faisal, Rabu, 22 Juli 2026.

Faisal mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Bengkalis. Polisi akan terus menelusuri jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok.

Penyidik menjerat RI dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat.[pnc/ril]

Baca Juga:  Pos AL Bengkalis dan Satgas Sadewa Berhasil Amankan 150 Koli Barang Bekas Seludupan Bersama Empat Pelaku
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.

Kabel Fiber Optic Semrawut, Diskominfotik Bengkalis Bertindak

24 September 2026 - 12:42 WIB

Diskominfotik Bengkalis bersama ISP menata kabel fiber optic di ruas jalan protokol Pulau Bengkalis

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 71 Perkara

24 September 2026 - 11:11 WIB

Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 71 perkara yang telah inkrah

Rencana PWI Bengkalis Geler LKTJ Didukung OPD Bengkalis

23 September 2026 - 20:38 WIB

Peringatan Haornas 2026, SIWO PWI Bengkalis Gelar Turnament Domino dan Tenis Meja

23 September 2026 - 08:08 WIB

Trending di Daerah