Menu

Mode Gelap

Sorot · 5 Agu 2023 14:58 WIB ·

PN Tipikor Pekanbaru Vonis Kades Senderak Non Aktif 3 Tahun 6 Bulan Penjara


 Hariyanto tengah Perbesar

Hariyanto tengah

PEKANBARU, – Kepala Desa non aktif Harianto, SH divonis penjara 3 tahun 6 bulan serta denda 50 juta serta sub sider 4 bulan kurungan, oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Hariyanto terbukti bersalah atas kasus tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 Jo 18 ayat 1.

Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan plus pidana denda sebesar Rp 50 juta. Ia juga dikenai subsider kurungan 4 bulan.

Sidang putusan terdakwa Harianto, SH berlangsung, Kamis (4/8/2023). Sidang agenda putusan tersebut menyatakan terdakwa bersalah karena telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantan tindak pidana korupsi, Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1).

JPU menjatuhkan pidana terhadap Harianto, SH berupa pidana penjara 4 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, terdakwa dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka digantikan dengan kurungan 6 bulan penjara.

Sedangkan tuntutan sebelumnya, JPU meminta agar tanah seluas 73,29 hektar dalam perkara ini dikembalikan ke pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis, dihitung sebagai uang pengganti.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Suryanto, SH mengatakan, atas putusan itu pihaknya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim, yang sudah dibacakan terhadap terdakwa Harianto, SH.

“Semula kami pikir-pikir, tapi setelah melihat putusan hakim yang menolak sebagian tuntutan JPU ini, maka klien kami akan mengajukan banding,”ujar Suryanto melalui via ponselnya.

Diutarakannya, perkara yang dialami kliennya Kades Senderak Non Aktif Harianto, SH ini sudah dipertega majelis hakim. Dimana kliennya hanya turut menguasai lahan atas perkara yang Tipikor ini.

“Jadi, persoalan Hutan Produksi Terbatas (HPT) itu tidak masuk dalam ranah pidana korupsi. Hanya saja, klien kami dengan kewenangan sebagai kepala desa, berupaya meminta tanah atau lahan yang akan dijadikan usaha tambak Udang. Artinya, putusan hakim ini murni, hakim menyatakan klien kami berupaya menguntungkan diri sendiri,” katanya.

Baca Juga:  Eks Brigadir Polda Riau Ditangkap Bersama 5 Pengedar Narkoba, 2 Kg Sabu dan Airsoft Gun Diamankan

 

 

 

Sumber: hariantimes. Com

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penggelapan Motor di Mandau, Pola Lama Kembali Terulang

18 April 2026 - 14:30 WIB

Penggelapan Motor di Mandau

Nekat, Pasutri Bobol Kotak Amal Masjid di Mandau

18 April 2026 - 12:24 WIB

Dua tersangka pasutri bobol kotak amal Masjid Baitul Amal di Mandau bersama barang bukti yang diamankan polisi.

Curanmor Mandau Dibongkar Polisi, Pelaku Preteli Motor

18 April 2026 - 08:20 WIB

Tersangka LDT (33) dalam kasus curanmor Mandau saat diamankan petugas Polres Bengkalis.

Jaringan Sabu Duri–Dumai Terbongkar, 3 Ditangkap

18 April 2026 - 08:00 WIB

Tiga tersangka kasus narkoba diamankan polisi di Mandau Bengkalis

Propemperda Bengkalis 2026 Disaring di Tengah Isu Urgensi dan Anggaran

17 April 2026 - 14:20 WIB

Rapat Propemperda Bengkalis 2026 DPRD dan Pemprov Riau di Pekanbaru membahas prioritas regulasi daerah

Tes Urine Pegawai Camat Bantan, 3 Positif Narkoba

17 April 2026 - 09:25 WIB

Tiga pegawai Camat Bantan positif narkoba usai tes urine Bengkalis
Trending di Hukrim