PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022. Aturan tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) ini mulai berlaku pada 23 Mei 2022.
Melalui Permendag ini, Pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng curah dengan harga terjangkau bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan pers, Rabu (25/05/2022) lalu menegaskan, permendag ini akan mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO).
Permendag ini akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg nya.
Sementara, untuk penjualannya dilakukan pada 10.000 titik lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah dan kalangan dunia usaha.
Muhammad Lutfi menjelaskan, Kemendag akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin.
Dalam permendag ini, seluruh produsen Crude Palm Oil (CPO) dan/atau eksportir CPO, Refined, bleached and deodorized palm oil, Refined, bleached and deodorized palm oil, dan Used cooking oil diwajibkan berpartisipasi dalam program MGCR.
Sedangkan, produsen yang tidak berpartisipasi dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut. Produsen CPO tersebut dapat mendaftar Program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Produsen minyak goreng juga diwajibkan mengikuti program MGCR dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMIRAH.
Permendag ini juga mengatur kewajiban bagi Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) untuk menyalurkan realisasi penerimaan DMO minyak goreng curah kepada pengecer sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Untuk pengawasan, Kementerian Perdagangan akan membentuk tim monitoring dan evaluasi yang melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Tim tersebut terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Pangan Polri), serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).
Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ril)