Prodesanews.com | BENGKALIS-Team Opsnal Polsek Mandau menggerebek gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Bathin solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis 28 Maret 2024. Satu pelaku beserta 18.000 liter solar berhasil diamankan.
Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan di disebuah rumah di Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan yang digunakan sebagai gudang penimbunan BBM bersubsidi.
Diungkapkan Kompol Hairul Hidayat, dari lokasi tersebut, polisi menemukan sebanyak 18 Babytank berisi solar yang disimpan di samping rumah. Rencananya, BBM itu akan diperjualbelikan ke supir yang melintasi lokasi.
“Di sini kami mendapatkan barang bukti 18 Babytank yang mana 1 Babytank ± 1.000 liter solar subsidi, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1.2 meter beserta seorang pelaku,” kata Kompol Hairul Hidayat, Sabtu ( 30/3/2024).
Ke 18 Babytank tersebut ditutup pakai terpal warna biru sehingga tidak terlihat kalau di dalam terpal ada penimbunan BBM Solar subsidi.
“Adapun identitas pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AG, lahir di Medan tapi bertempat tinggal di Jalan Pertanian, Desa Boncah Mahang,” ujar Kompol Hairul Hidayat.
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, minyak solar tersebut dibeli dari mobil-mobil yang melintas. Tersangka AG membeli antara 10-20 jerigen / mobil dengan harga per jerigennya Rp 260.000. Setelah itu solar kumpulkan di Babytank.
“Dari interogasi terhadap tersangka AG, ia mengakui menimbun sebanyak 18 Babytank itu sejak bulan Februari 2024 lalu. Rencananya solar tersebut akan dijual kembali kepada supir yang melintas dengan harga Rp275.000 per jerigen, sehingga tersangka mendapatkan keuntungan Rp15.000 per jerigennya,” beber Kompol Hairul Hidayat.
Kini tersangka dijerat dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, pungkasnya.