Menu

Mode Gelap

Sorot · 29 Sep 2022 15:45 WIB ·

DPMPTSP Bengkalis Gelar Rapat Tindak Lanjut Surat Rekomendasi BPOM


 📷 Kepala DPMPTSP, Basuki Rakhmad saat memimpin rapat tindak lanjut pelanggaran baliho rokok. Perbesar

📷 Kepala DPMPTSP, Basuki Rakhmad saat memimpin rapat tindak lanjut pelanggaran baliho rokok.

PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Sejumlah iklan baliho berkonten produk tembakau atau rokok yang berada disejumlah titik di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) gerah dan menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis agar segera menertibkannya.

Iklan tersebut diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan.

Menindaklanjuti surat rekomendasi BPOM tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar rapat bersama Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Satpol-PP serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.

Rapat tersebut dipimpin Kepala Dinas Basuki Rakhmad di ruang rapat Kantor DPMPTSP, Jl Antara Bengkalis, Kamis (29/09/2022).

Berdasarkan surat BPOM Nomor: T-PW.01.15.3.35.08.22.514 tanggal 23 Agustus 2022 lalu, ada empat baliho muatan iklan rokok di Kota Duri yang pemasangannya menyalahi aturan, lokasinya tiga di Jalan Jendral Sudirman dan satunya lagi di Jalan Hang Tuah.

Surat yang ditandatangani oleh Plh Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA, Togi Junice Hutadjulu menjelaskan, keempat iklan tersebut dianggap melanggar ketentuan Pasal 31 PP Nomor 109 tahun 2012, yakni iklan rokok media luar ruang seperti baliho, billboard atau sejenisnya tidak diizinkan dipasang di jalan utama atau protokol.

Kemudian, pemasangan iklan harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan, serta tidak boleh memotong bahu jalan atau melintang.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Basuki Rakhmad mengatakan, Pemkab Bengkalis akan secepatnya menindaklanjuti terkait pelanggaran yang dimaksudkan BPOM tadi. Salah satunya memberikan teguran dan peringatan kepada perusahaan advertising yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga:  12 WBP Lapas Kelas IIA Bengkalis Dapat Remisi Khusus Waisak

“Hasil rapat hari ini, akan segera kami laporkan kepada Sekretaris Daerah, karena beliau mendisposisikan surat ini kepada kami,” pungkasnya.(ril)

Artikel ini telah dibaca 176 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BPBD Bersama TNI/Polri Berjibaku Padamkan Api Karlahut Di Kelurahan Pematang Pudu

26 April 2024 - 20:54 WIB

Jelang Pilkada 2024, KPU Bengkalis Gelar Sayembara Maskot dan Jingle, Total Hadiah 25 Juta

26 April 2024 - 07:24 WIB

Cabang Fahmil Qur’an Putra Kabupaten Bengkalis Raih Juara Pertama MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau

25 April 2024 - 08:11 WIB

Serentak, DPD dan DPC PDIP Se-Riau Buka Penjaringan Bacalon Kepala Daerah, Kaderismanto: Bengkalis dan Pelalawan Usung Kader Terbaik

24 April 2024 - 17:42 WIB

Breaking news, KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres

24 April 2024 - 13:11 WIB

Waspada, Teknologi AI dan Dapat Kecohkan Infomasi

24 April 2024 - 11:11 WIB

Trending di Sorot