Menu

Mode Gelap

Hukrim ยท 10 Okt 2022 11:32 WIB ยท

Bobol Rumah Wartawan, Residivis Narkoba Dibekuk Satreskrim Polres Bengkalis


 ๐Ÿ“ท MI (22), mantan residivis narkoba pelaku pencurian. Perbesar

๐Ÿ“ท MI (22), mantan residivis narkoba pelaku pencurian.

PRODESANEWS.COM | BENGKALIS โ€“ Seorang pria inisial MI (22), Warga Gg Melati, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis dibekuk Tim Satreskrim Polres Bengkalis. Pria tersebut diduga telah membobol sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim, milik seorang wartawan media online bernama Dahari.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza.

โ€˜โ€™Iya kita berhasil mengamankan satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus pencurian yang terjadi pada tanggal 5 Oktober 2022 lalu. Pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti sesuai yang ada dalam laporan kehilangan oleh pemiliknya (korban),โ€™โ€™ ujar AKP Muhammad Reza, Senin (10/10/2022).

Dijelaskannya, kronologis kejadian bermula pada Rabu 05 Oktober 2022 sekira pukul 04.20 Wib, istri korban membangunkan suaminya (Dahari-red) yang sedang tidur dan memberitahukan bahwa dia melihat ada cover televisi di lantai dapur saat hendak pergi ke kamar mandi.

Selanjutnya jelas Kasat Reskrim, pasangan suami istri tersebut lalu mengecek keadaan didalam rumah, mereka mendapati bahwa televisi dan kipas angin di rumahnya sudah raib, kemudian mereka mengecek pintu dan jendela belakang rumah. Dan ternyata ada bekas congkelan di jendela belakang rumah.

“Setelah mereka mengecek keadan rumahnya dan mereka menyadari bahwa telah terjadi tindak pidana curat. Kemudian mereka melaporkan kejadian itu ke Polres Bengkalis,โ€™โ€™ terangnya.

Menanggapi laporan tersebut, AKP Reza memerintahkan Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda Yuli Ariyanto bersama tim untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap siapa pelaku pencurian.

“Setelah tim melakukan pengecekan ke lokasi dan mengumpulkan semua informasi dan alat bukti, akhirnya tim berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku mau menjual televisi,โ€™โ€™ ucap Kasat.

Berbekal hasil penyelidikan inilah akhirnya tim berhasil melacak pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya. Tim pun langsung bergerak cepat menuju target.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan 1444 H, Ketua DPD PAN Bengkalis Ajak Masyarakat Jaga Ketentraman

โ€˜โ€™Pada tanggal 09 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 Wib, pelaku yang sedang berada di dalam kamar langsung ditangkap,” jelas AKP Reza.

Saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya serta menunjukkan tempat ia menyimpan barang bukti kejahatannya berupa 1 unit TV Merk Polytron ukuran 32″, 1 unit kipas angin serta 1 buah tabung gas Elpiji ukuran 3 kg. Ternyata, pelaku juga seorang residivis kasus narkoba yang baru satu tahun keluar dari tahanan lembaga pemasyarakatan.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara,” tutup AKP Reza.(ril)

Artikel ini telah dibaca 416 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hoaks! SE Bupati Bengkalis Terkait Penempatan Nakes di RSUD Rupat Utara

16 Mei 2024 - 09:27 WIB

Forum BPD Kabupaten Bengkalis Gelar Muskab, M. Afriusnadi Jabat Ketua

16 Mei 2024 - 08:41 WIB

Tanggapi Aksi Pungli di Bathin Solapan, Polsek Mandau Lakukan Sosialisasi ke Masyarakat

15 Mei 2024 - 15:25 WIB

30 Mei Mendatang, Dermaga I RoRo Air Putih Ditutup Sementara

15 Mei 2024 - 07:30 WIB

Kapolda Riau Lepas 3 Truk Bantuan Sembako Untuk Korban Banjir Bandang Sumbar

14 Mei 2024 - 14:32 WIB

Dispora Riau Matangkan Persiapan Popda XVII 2024

14 Mei 2024 - 08:22 WIB

Trending di Sorot