Menu

Mode Gelap

Pendidikan · 19 Apr 2024 16:12 WIB ·

BKN Sampaikan Rilis Terkait Pendataan Ulang Non ASN


 Surat rilis konferensi pers terkait pendataan Non ASN Perbesar

Surat rilis konferensi pers terkait pendataan Non ASN

Jakarta,Prodesanews.com– Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis surat konferensi pers terkait pendataan ulang non ASN. Surat Nomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024 yang ditandatangani Plt. Kepala biro hubungan masyarakat dan kerjasama, Jakarta,18 April 2024, menyebutkan bahwa tahun 2024 BKN tidak melakukan pendataan ulang Non ASN .

Dalam keterangan nya BKN menegaskan bahwa proses Pendataan Non ASN sudah selesai pada Oktober 2022 lalu dimana pada 31 Oktober 2022 masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga Non ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data Tenaga Non-ASN pada kanal informasinya.

“Proses Pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022. Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023,” jelas keterangan tersebut.

Lanjutnya,” Pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN. Hal ini juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer, ” tambahnya.

Selanjutnya hasil pendataan Non-ASN telah disampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah. Selain itu, tenaga honorer dapat mengecek hasil pendataan Non-ASN pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya.

Selain itu, juga dijelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non ASN.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Saat ini BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam database BKNBKN, ” Tutup nya. (Rfi)

Baca Juga:  Baznas Bengkalis Salurkan 1 Ton Beras Ke 7 Desa Terdampak Banjir di Bantan
Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kades dan BPD di Riau Bakal Dapat Kendaraan Operasional Bantuan Pemprov

2 Mei 2024 - 08:13 WIB

Wabup Bengkalis dan Bupati Kuansing Jadi Saksi Nikah Winda Novita dan Muhammad Subhan

28 April 2024 - 20:39 WIB

BPBD Bersama TNI/Polri Berjibaku Padamkan Api Karlahut Di Kelurahan Pematang Pudu

26 April 2024 - 20:54 WIB

Jelang Pilkada 2024, KPU Bengkalis Gelar Sayembara Maskot dan Jingle, Total Hadiah 25 Juta

26 April 2024 - 07:24 WIB

Cabang Fahmil Qur’an Putra Kabupaten Bengkalis Raih Juara Pertama MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau

25 April 2024 - 08:11 WIB

Serentak, DPD dan DPC PDIP Se-Riau Buka Penjaringan Bacalon Kepala Daerah, Kaderismanto: Bengkalis dan Pelalawan Usung Kader Terbaik

24 April 2024 - 17:42 WIB

Trending di Sorot