Jakarta,Prodesanews.com– Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis surat konferensi pers terkait pendataan ulang non ASN. Surat Nomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024 yang ditandatangani Plt. Kepala biro hubungan masyarakat dan kerjasama, Jakarta,18 April 2024, menyebutkan bahwa tahun 2024 BKN tidak melakukan pendataan ulang Non ASN .
Dalam keterangan nya BKN menegaskan bahwa proses Pendataan Non ASN sudah selesai pada Oktober 2022 lalu dimana pada 31 Oktober 2022 masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga Non ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data Tenaga Non-ASN pada kanal informasinya.
“Proses Pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022. Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023,” jelas keterangan tersebut.
Lanjutnya,” Pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN. Hal ini juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer, ” tambahnya.
Selanjutnya hasil pendataan Non-ASN telah disampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah. Selain itu, tenaga honorer dapat mengecek hasil pendataan Non-ASN pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya.
Selain itu, juga dijelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non ASN.
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Saat ini BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam database BKNBKN, ” Tutup nya. (Rfi)