Dugaan Mega Korupsi DIC, Kejari Bengkalis Tingkatkan Status Ke Penyidikan
Berita Sebelumnya
- Rehap Kantor Desa, Kabid DPMD Bengkalis Erdila Kasi Penjelasan
- Forkopimda Bengkalis Tinjau Posko Penanggulangan Covid-19 Di Kecamatan Rupat
- Kemendes: Masyarakat Terima BLT Dana Desa Sebelum 24 Mei
- Rapat BLT Kampung Teluk Masjid Berakhir Kisruh.
Berita Terkait
- Babinsa Koramil 05/Rupat Gelar Disiplin Protokol Kesehatan di Tempat Keramaian
- Babinsa Koramil 05/Rupat Bersinergi dengan warga Lakukan Pemadaman Kebakaran Lahan
- Babinsa Koramil 05/Rupat Gelar Disiplin Protokol Kesehatan di Pelabuhan roro
- PTUN Kabulkan Gugatan Koperasi BBDM Bukit Batu
- Camat Rupat Melantik dan Mengambil Sumpah/Janji kepada 46 Anggota BPD di Kecamatan Rupat
- Babinsa Koramil.05/Rupat Disiplinkan Protokol Kesehatan Di tempat keramaian
BENGKALIS — Dugaan korupsi mega proyek pembangunan Duri Islamic Center (DIC) terus berjalan. Hingga, Kamis (18/2/2021) lalu, perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis statusnya naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Hal itu disampaikan Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, SH, MH.
Dilansir Riaureviw.com, dengan naiknya status perkara ke penyidikan, pihak penyidik pidana khusus (Pidsus) akan memeriksa kembali pihak-pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan.
“Dalam pemeriksaan lanjutan ini, status mereka nantinya adalah saksi untuk menelusuri siapa tersangka dalam perkara proyek yang menelan anggaran APBD Kabupaten Bengkalis Rp38,4 miliar lebih. Untuk DIC (Duri Islamic Center) perkaranya sudah penyidikan," kata Nanik Kushartanti.
Ikhwal perkara dugaan korupsi pembangunan DIC di Kota Duri, Kecamatan Mandau ini tericumnya aroma korupsi skala besar dan adanya temuan BPK RI Perwakilan Riau dengan kerugian sebesar Rp 1,8 miliar.
Proyek DIC ini digulir pada tahun 2019 era Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Proyek dengan anggaran Rp 38,4 miliar lebih itu berada di Dinas PUPR Bengkalis, yang kala itu dijabat oleh Kepala Dinas PUPR Bengkalis Hadi Prasetyo.
Proyek yang ditenderkan pada Tahun 2019 tersebut dimenangkan oleh PT. Luxindo Putra Mandiri dengan nomor kontrak, 01-NK/SP/KPS/PUPR-CK/II/2019, tanggal kontrak 25 Februari 2019.
Ternyata dalam pelaksanaannya diduga ada yang tidak sesuai bestek. Ketidak sesuaian ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau sebesar Rp1,8 miliar.
Kelebihan bayar Rp 1,8 miliar itu diduga lambat dikembalikan oleh kontraktor. Bahkan, saat perkara ini diselidiki (pengumpulan barang bukti dan keterangan) kelebihan bayar diduga belum dikembalikan seluruhnya.
Terkait jabatan yang disandang dalam proyek ini, beberapa bulan lalu JI dan BM dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkalis. Selain kedua ASN di PUPR Bengkalis itu, penyidik juga memeriksa Direktur Luxindo Putra Mandiri, Lm, pengusaha terkenal di Kota Duri berinisial Ag dan kepala tukang (mandor) proyek.
Print Berita