Aturan BLT Desa kini lebih sederhana dan besarannya naik
Berita Sebelumnya
- Rehap Kantor Desa, Kabid DPMD Bengkalis Erdila Kasi Penjelasan
- Forkopimda Bengkalis Tinjau Posko Penanggulangan Covid-19 Di Kecamatan Rupat
- Kemendes: Masyarakat Terima BLT Dana Desa Sebelum 24 Mei
- Rapat BLT Kampung Teluk Masjid Berakhir Kisruh.
Berita Terkait
- PSBB Bengkalis Berakhir Besok, Bustami Berharap Tidak Diperpanjang
- Penggiringan Opini Kasus Bongku Sudutkan PN Bengkalis
- Forkopimda Bengkalis Tinjau Posko Penanggulangan Covid-19 Di Kecamatan Rupat
- Jalin Silaturahmi, Babinsa koramil 05/Rupat Kodim 0303/Bkls Komsos Dengan Tokoh Agama Dan Tokoh Masy
- Pendampingan pokmas Ternak Ayam Potong ,Ini Pesan Babinsa Koramil 05/Rupat Kodim 0303/Bkls
- Siap-siap! Bansos Tunai Tahap II Segera Cair
Jakarta-Kementerian Keuangan kembali merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai 19 Mei 2020. Revisi PMK tersebut bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).
BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja. Durasi bantuan ditambah, dari sebelumnya hanya tiga bulan menjadi enam bulan.
Tiga bulan pertama, seperti dilangsir dari setkab.go.id, Rabu (27/5), warga diberikan dana sebesar Rp600.000, tiga bulan berikutnya diberikan Rp300.000. BLT Desa diberikan paling cepat mulai bulan April 2020.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima total BLT Desa sebesar Rp2,7 juta atau naik Rp900.000 dari aturan sebelumnya. Karena ada penambahan durasi bantuan, anggaran BLT Dana Desa pun naik dari Rp21,192 triliun menjadi Rp31,789 triliun.
Aturan BLT Desa kini lebih sederhana dan besarannya naik
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena Covid-19 tahun ini dana desa diprioritaskan untuk BLT Desa. Pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa.
Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan. Untuk desa berstatus mandiri dilakukan pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa Tahap II tahun anggaran berikutnya.
Pengecualian sanksi diberikan apabila berdasarkan hasil musyawarah desa khusus/musyawarah insidensial tidak terdapat calon keluarga PKH.
Dalam aturan baru ini, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 205/PMK.07/2019, batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35%.
Selain itu, dalam aturan baru diatur pula relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa. Misalnya pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada kepada bupati/wali(Budi)
Print Berita