Jejakk uang haram hasil bisnis narkotika kembali terungkap di Riau. Seorang bandar besar jaringan internasional berinisial MR alias Abeng berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau setelah buron berbulan-bulan. Dari penangkapan itu, polisi menyita aset fantastis senilai Rp15,26 miliar yang diduga berasal dari hasil pencucian uang perdagangan narkoba lintas provinsi.
PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menorehkan capaian besar dalam pemberantasan jaringan narkotika internasional. Seorang bandar besar berinisial MR alias Abeng, yang lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya berhasil ditangkap. Polisi juga mengungkap praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aset mencapai Rp15,26 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa penangkapan Abeng merupakan hasil pengembangan dari kasus pengedar H alias Asen, yang lebih dulu diamankan pada Jumat (25/7/2025) di Bagan Hulu, Rokan Hilir. Dari tangan Asen, petugas menemukan 40,05 gram sabu, 57,5 butir ekstasi, dan 220 butir happy five, lengkap dengan alat pres plastik dan mesin penghitung uang.
“Hasil pemeriksaan terhadap Asen mengarah kepada MR alias Abeng sebagai pemasok utama. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim berhasil menangkap Abeng pada 30 Oktober 2025 di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko,” ungkap Kombes Putu, Selasa (11/11/2025). Ia menambahkan, Abeng telah lima kali bertransaksi narkotika sejak Maret hingga Juli 2025.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan aliran dana mencurigakan ke berbagai rekening, termasuk milik istri Abeng berinisial S, yang digunakan untuk menyamarkan hasil penjualan narkoba. Dana itu diputar dalam bentuk aset bernilai tinggi seperti ruko, kapal, kebun sawit, dan kendaraan mewah. “Kami menemukan indikasi kuat adanya TPPU. Istri tersangka juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih buron,” kata Kombes Putu.
Penyitaan aset Abeng menjadi salah satu yang terbesar sepanjang 2025. Polisi berhasil menyita uang tunai Rp11,34 miliar, tiga bidang tanah seluas enam hektare, dua unit mobil Toyota Fortuner dan Rush, satu ruko dua lantai, serta kebun sawit seluas 2.560 meter persegi. Aset lain berupa kapal dan tanah di Pekanbaru serta Sumatera Utara masih dalam proses penelusuran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka kini ditahan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kombes Putu menegaskan, Polda Riau berkomitmen tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menelusuri seluruh hasil kejahatan mereka. “Kami tidak berhenti pada pengungkapan narkotika saja. Semua aset hasil kejahatan akan disita. Ini perintah langsung Bapak Kapolda Riau, agar bandar tidak hanya ditangkap, tapi juga dimiskinkan,” tegasnya.








