Menu

Mode Gelap

Kesehatan · 24 Okt 2022 09:42 WIB ·

BPOM RI Rilis 23 Obat Syrup yang Aman di Konsumsi


 📷 Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito saat konferensi pers, Minggu (23/10/2022). Perbesar

📷 Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito saat konferensi pers, Minggu (23/10/2022).

PRODESANEWS COM | BENGKALIS – Beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan edaran yang melarang apotek maupun tenaga kesehatan untuk memberikan obat apapun dalam bentuk cair atau syrup. Langkah ini merupakan bentuk kewaspadaan, terkait dugaan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) sebagai pemicu gagal ginjal akut pada anak.

Saat ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah memaparkan hasil tindak lanjut dari temuan Kemenkes terhadap 102 obat pada sejumlah rumah pasien gagal ginjal akut misterius.

Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 102 obat tersebut, guna melihat apakah mengandung EG dan DEG. Kedua bahan ini diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut pada ratusan anak di Indonesia.

“Kemudian dari 102 obat itu, ada 23 produk yang tidak mengandung pelarut, seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin/gliserol. Sehingga aman untuk digunakan,” ujar Penny dalam konferensi pers nya, Minggu (23/10/2022).

Adapun daftar 23 produk obat tersebut sebagai berikut:

1. Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)

2. Amoxan (Sanbe farma)

3. Amoxicilin (Mersifarma TM)

4. Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)

5. Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

6. Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)

7. Cefspan Syrup (Kalbe Farma)

8. Cetirizin (Novapharin)

9. Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

10. Domperidon Syrup (Afi Farma)

11. Etamox Syrup (Errita Pharma)

12. Interzinc (Interbat)

13. Nytex (Pharos)

14. Omemox (Mutiara Mukti Farma)

15. Rhinos Neo drop (Dexa Medica)

16. Vestein (Erdostein) (Kalbe)

17. Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

18. Zinc Syrup (Afi Farma)

19. Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)

20. Zibramax (Guardian Pharmatama)

Baca Juga:  Anggota PWI Digesa Wajib UKW Atau Gugur Dari Keanggotaan

21. Renalyte (Pratapa Nirmala)

22. Amoksisilin

23. Eritromisin

Penny menambahkan dari 23 obat tersebut, ada tujuh obat yang aman digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pakai, diantaranya:

1. Ambroxol HCI (Kimia Farma)

2. Anakonidin OBH (Konimex)

3. Cetirizin (Sampharindo Perdana)

4. Paracetamol (Mersifarma TM)

5. Paracetamol (Kimia Farma)

6. Paracetamol Syrup (Afi Farma)

7. Paracetamol Drops (Afi Farma).

Dengan dikeluarkannya daftar obat yang aman dari risiko cemaran EG dan DEG, Kemenkes menyatakan bahwa edaran tersebut masih berlaku untuk obat yang dinyatakan tidak aman. Sedangkan obat yang sudah dipastikan aman, sudah boleh dikonsumsi lagi.(ril)

Artikel ini telah dibaca 689 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Bengkalis Ucap Tahniah Kepada Septian Nugraha dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Provinsi Riau

4 Mei 2024 - 15:02 WIB

Sebanyak 241.000 JCH Indonesia Bakal Diberangkatkan ke Tanah Suci

4 Mei 2024 - 07:50 WIB

Kades dan BPD di Riau Bakal Dapat Kendaraan Operasional Bantuan Pemprov

2 Mei 2024 - 08:13 WIB

Wabup Bengkalis dan Bupati Kuansing Jadi Saksi Nikah Winda Novita dan Muhammad Subhan

28 April 2024 - 20:39 WIB

BPBD Bersama TNI/Polri Berjibaku Padamkan Api Karlahut Di Kelurahan Pematang Pudu

26 April 2024 - 20:54 WIB

Jelang Pilkada 2024, KPU Bengkalis Gelar Sayembara Maskot dan Jingle, Total Hadiah 25 Juta

26 April 2024 - 07:24 WIB

Trending di Sorot