Prodesanews.com | Bengkalis — Polisi menemukan dua aparatur desa positif amfetamin dalam sidak urine mendadak di Kecamatan Bengkalis, Selasa, 21 April 2026. Temuan ini mendorong polisi memburu pemasok yang kini masih buron.
Polsek Bengkalis bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis menggelar pemeriksaan tanpa pemberitahuan sejak pukul 08.35 WIB. Tim menyasar Kantor Desa Sungai Alam, Kantor Desa Kuala Alam, serta Kantor Kecamatan Bengkalis.
Dari sidak urine itu, petugas mendeteksi dua aparatur desa positif melalui rapid test. Mereka adalah A.S, 38 tahun, anggota Linmas Desa Sungai Alam, dan A.N, 29 tahun, staf Desa Kuala Alam. Petugas langsung membawa keduanya untuk pemeriksaan lanjutan.
“Dua orang positif amfetamin dari hasil sidak mendadak,” kata Kasi Humas Polres Bengkalis, Aipda Juliandi Bazrah.
Petugas tidak menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika pada aparatur sipil negara di Kantor Kecamatan Bengkalis.
Dari keterangan awal, keduanya mengaku memperoleh barang dari pria berinisial F alias B di wilayah Desa Kuala Alam.
Petugas kemudian menggerebek rumah terduga pemasok di Jalan Awang Mahmuda, Dusun 2. Namun, saat tiba di lokasi, yang bersangkutan telah melarikan diri.
Tim melanjutkan penelusuran ke sejumlah titik di Desa Sungai Alam dan Kuala Alam. Petugas menggeledah rumah seorang perangkat desa serta satu terduga pengguna, tetapi tidak menemukan barang bukti. Tes urine tambahan di lokasi tersebut juga menunjukkan hasil negatif.
Polisi masih memburu pemasok. “Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis,” ujar Juliandi.[ril]








