Menu

Mode Gelap

Hukrim · 10 Jan 2026 11:22 WIB ·

KPK Usut Kuota Haji, Eks Menag Tersangka


 📸 Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Perbesar

📸 Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Prodesanews.com | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi memulihkan sekitar Rp 100 miliar dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024. Dana tersebut dikembalikan oleh biro perjalanan yang diduga terkait penyimpangan pembagian kuota tambahan haji.

“Sampai dengan saat ini, pengembalian uang yang diterima KPK dari penyelenggara ibadah haji khusus mencapai sekitar Rp 100 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu, 10 Januari 2026.

Budi menyatakan nilai pengembalian itu masih berpotensi bertambah. Penyidik terus menelusuri aliran dana serta mengimbau PIHK dan asosiasi biro perjalanan bersikap kooperatif dalam proses pemulihan kerugian negara.

Perkara ini berawal dari pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan komposisi tersebut, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.

Namun, KPK menemukan pembagian dilakukan secara berimbang, masing-masing 10.000 kuota untuk reguler dan haji khusus. Disisi lain, Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menilai perubahan rasio itu sebagai inti perbuatan melawan hukum karena menyalahi ketentuan perundang-undangan.

Penyelidikan atas penyimpangan tersebut menguat sejak pertengahan 2025. KPK kemudian menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan memeriksa puluhan saksi dari unsur Kementerian Agama, penyelenggara ibadah haji khusus, hingga asosiasi biro perjalanan.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta mendalami dugaan keuntungan yang dinikmati pihak tertentu akibat perubahan komposisi kuota, terutama melalui jalur haji khusus yang dikelola swasta. Kebijakan yang menyimpang itu dinilai berdampak langsung pada jemaah reguler yang menghadapi antrean jauh lebih panjang.

Baca Juga:  Polres Bengkalis Sukses Gelar Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-77

Seiring pendalaman perkara, KPK menerima pengembalian dana sekitar Rp 100 miliar dari PIHK dan biro perjalanan yang diduga terkait konstruksi perkara. Jumlah tersebut disebut masih akan bertambah seiring proses penyidikan berjalan.

Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan. Penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta melengkapi pembuktian perkara.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Berkah, PWI Riau Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha

28 Mei 2026 - 10:09 WIB

Sapi Qurban Presiden dari APBN Tuai Kritik Keras PDIP

27 Mei 2026 - 17:00 WIB

Guntur Romli mengkritik penggunaan APBN untuk pembelian sapi kurban Presiden Prabowo.

BLT -DD Tahap 1,2 dan 3 Disalurkan, 20 KPM Desa Sungai Batang Terima Manfaat

26 Mei 2026 - 15:33 WIB

BLT DD Kelemantan Barat Tahap I Disalurkan, 15 KPM Terima Bantuan Tahun 2026

24 Mei 2026 - 15:12 WIB

Polsek Bengkalis dan Pemdes Sungai Batang Bersinergi Kembangkan Jagung Pipil

21 Mei 2026 - 19:13 WIB

MBG Disorot MK, Prabowo Bongkar Ribuan Dapur Bermasalah

21 Mei 2026 - 18:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan evaluasi program Makan Bergizi Gratis dalam rapat paripurna DPR.
Trending di Nasional