Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 9 Des 2025 17:30 WIB ·

DPMD Bengkalis Bahas Rancangan Perbup Batas Desa


 📸 Mewakili Plt. Kepala Dinas PMD, Drs. H. Ismail, MP, Plt. Sekretaris Rinaldi Eka Wahyu, SE., MM pimpin rapat kerja pembahasan Perbup Batas Desa, Selasa, 9 Desember 2025. Perbesar

📸 Mewakili Plt. Kepala Dinas PMD, Drs. H. Ismail, MP, Plt. Sekretaris Rinaldi Eka Wahyu, SE., MM pimpin rapat kerja pembahasan Perbup Batas Desa, Selasa, 9 Desember 2025.

Prodesanews.com | Bengkalis – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kembali menegaskan komitmen menata tata kelola desa melalui Rapat Kerja pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Batas Desa pada Selasa, 9 Desember 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas PMD dipimpin Plt. Sekretaris Rinaldi Eka Wahyu, SE., MM, mewakili Plt. Kepala Dinas PMD, Drs. H. Ismail, MP, dan dihadiri jajaran bidang pemerintahan desa serta perwakilan instansi terkait. Acara digelar dalam dua sesi, pagi pukul 08.30–12.00 dan sore pukul 14.00–16.00.

Rinaldi menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Perbup Batas Desa bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat administrasi desa, dan mendukung perencanaan pembangunan. “Penetapan batas desa menjadi fondasi bagi pembangunan yang tertata, pengelolaan aset yang jelas, dan alokasi anggaran yang tepat sasaran. Dengan kepastian batas, desa dapat mengatur pembangunan dan pelayanan masyarakat secara lebih terstruktur,” ujarnya.

Rapat kerja ini juga menjadi forum koordinasi antar pemerintah desa, kecamatan, dan pihak terkait untuk memastikan proses penetapan batas desa berjalan transparan, akuntabel, dan sistematis. Diskusi mendalam dilakukan untuk membahas peta administrasi, potensi konflik batas wilayah, dan sinkronisasi data antar desa dan kecamatan. Langkah ini bertujuan meminimalkan risiko sengketa wilayah, memperlancar pengelolaan dana desa, dan memperkuat perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.

Langkah Pemkab Bengkalis ini sejalan dengan sejumlah Perbup yang telah diterbitkan sebelumnya, antara lain Perbup Nomor 15 Tahun 2025 untuk Kecamatan Rupat, Perbup Nomor 25 Tahun 2025 untuk Kecamatan Rupat Utara, dan Perbup Nomor 30 Tahun 2025 untuk Kecamatan Mandau. Peta resmi batas desa yang dihasilkan dari Perbup ini mendukung program nasional “Satu Peta” yang digagas Badan Informasi Geospasial (BIG), memastikan seluruh wilayah desa terdokumentasi secara sah dan akurat.

Baca Juga:  Hadiri Forum Wisata, Edy Sakura Lakukan MOU Pengembangan Pariwisata Ekonomi Kreatif

Kabupaten Bengkalis sendiri terdiri atas 11 kecamatan dan 136 desa. Penegasan batas desa dilakukan secara bertahap berdasarkan kajian administratif dan data lapangan. Beberapa desa yang menjadi subjek Perbup 2025 menerima peta resmi batas wilayah untuk memudahkan koordinasi lintas desa dan kelurahan. Hal ini juga mempercepat proses pembangunan infrastruktur, pengelolaan dana desa, dan perencanaan program masyarakat agar lebih tepat sasaran.

Rinaldi menekankan manfaat jangka panjang dari kepastian batas desa. Dokumen resmi batas desa akan menjadi acuan bagi pemerintah desa, kecamatan, dan pihak terkait. Dengan demikian, koordinasi pembangunan dan alokasi anggaran dapat berjalan lebih efektif. Kepastian batas desa juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan investor, karena mengurangi risiko konflik administratif yang berpotensi menghambat kegiatan ekonomi dan pembangunan lokal.

Selain aspek administratif, pembahasan Rancangan Perbup ini menyoroti dampak strategis terhadap tata kelola desa. Desa yang memiliki batas wilayah yang jelas dapat lebih mudah mengelola aset, merencanakan pembangunan fisik dan sosial, serta menjaga keberlanjutan lingkungan. Penetapan batas yang sah menjadi dasar bagi desa untuk menyusun rencana jangka menengah dan panjang yang selaras dengan kebijakan pemerintah daerah dan prioritas nasional.

Rapat kerja ini menegaskan integrasi program pemerintah daerah dengan prioritas nasional. Penetapan batas desa melalui Perbup mendukung pembangunan berkelanjutan, tata kelola desa yang tertib, dan penggunaan dana desa secara transparan. Pemerintah desa dapat merencanakan pembangunan jangka panjang dengan acuan yang sah, mulai dari pembangunan jalan, sarana pendidikan, hingga fasilitas kesehatan.

Diskusi dalam rapat juga menekankan perlunya sinkronisasi data antar desa dan kecamatan, sehingga dokumen batas desa mudah diakses oleh perangkat desa dan instansi terkait. Hal ini menjadi pijakan untuk memperkuat administrasi desa, mengurangi potensi konflik, dan mendukung strategi pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga:  Upaya Cooling System Jelang Pemilu 2024, Polres Bengkalis Gelar Jum'at Curhat di Masjid Istiqomah

Ke depan, Pemkab Bengkalis akan terus melakukan pembahasan dan evaluasi Rancangan Perbup Batas Desa untuk memastikan setiap desa memiliki kepastian batas, pelayanan publik optimal, dan pembangunan yang terukur. Langkah ini menjadi dasar bagi penguatan administrasi desa, pengelolaan aset, dan strategi pembangunan yang berkelanjutan.

Penetapan batas desa yang jelas menjadi fondasi bagi pembangunan, memperkuat layanan publik, dan menjamin keberlanjutan tata kelola desa. Dengan koordinasi lintas bidang dan desa, Pemkab Bengkalis menegaskan langkah nyata dalam menciptakan kepastian administratif dan pembangunan berkelanjutan bagi seluruh warganya. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menata wilayah desa secara legal, sistematis, dan berkelanjutan, sehingga setiap desa dapat merencanakan pembangunan secara lebih efektif dan tepat sasaran.[*]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peningkatan Kapasitas Kader Kesehatan Desa Prapat Tunggal

24 Desember 2025 - 23:19 WIB

Final, Turnamen Voli Antar RW Kelapapati Resmi 2025 Resmi Ditutup

24 Desember 2025 - 09:32 WIB

Sosialisasi Perundang-undangan, Pemdes Prapat Tunggal Tingkatkan Pemahaman Hukum Warga

18 Desember 2025 - 22:58 WIB

Pemdes Perapat Tunggal Gelar Sosialisasi Penyusunan Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak

15 Desember 2025 - 23:37 WIB

DPMD Bengkalis Sosialisasikan Penilaian 360 Drajat ASN Tahun 2025

12 Desember 2025 - 10:51 WIB

Sosialisasi

Perempuan Desa Perapat Tunggal Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM

11 Desember 2025 - 23:53 WIB

Trending di Uncategorized