Menu ✖

Mode Gelap

Terkini · 6 Okt 2022 20:37 WIB ·

LBH PWI Bengkalis: Terdakwa Pengeroyokan Lepas Jeratan Hukum Karna Takterbukti


 LBH PWI Bengkalis: Terdakwa Pengeroyokan Lepas Jeratan Hukum Karna Takterbukti Perbesar

PRODESANEWS.COM.BENGKALIS – Terdakwa kasus pengeroyokan di Bengkalis bernama Debi Wahyu Afandi (22) akhirnya bernafas lega setelah di vonis bebas majelis hakim pengadilan negeri Bengkalis, Rabu (6/10) malam kemarin. Vonis bebas berikan majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Bengkalis karena diyakini tidak terbukti terlibat dalam perkara pengeroyokan yang didakwakan.

Putusan ini dibacakan langsung Ketua Majelis hakim Rita Novita Sari di dampingi dua hakim anggota. Sementara Debi Wahyu Afandi didampingi langsung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkalis Helmi Syafrizal, Fahrizal dan Muhammad Natsir dan Reno Arrentino.

Majelis membebaskan terdakwa serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan. Majelis juga memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Usai vonis bebas ini LBH PWI Bengkalis langsung menjemput kliennya di Lapas Bengkalis. Penjemputan langsung dilakukan Ketua LBH PWI Bengkalis, Muhammad Natsir bersama advokat LBH PWI Helmi Syafrizal, Farizal, Reno Arrentino, dan pembina Windaryanto, Kamis (6/10) siang.

” Kami dari kuasa hukum melakukan pendampingan terhadap klein di persidangan yang secara virtual dari awal sampai vonis hampir dua bulan. Dari fakta persidangan klein kami ini tidak terbukti turut serta melakukan pemukulan atau pengeroyokan terhadap korban,” ujar Ketua LBH PWI Bengkalis Muhammad Natsir.

Kasus pengeroyokan sebenarnya ada 4 orang terdakwa diantaranya Muchroni alias Kilek, Debi Wahyu Afandi, Suhanda alias Anda serta Yuzzie alias Adek. Dari empat terdakwa ini LBH PWI Bengkalis hanya mendampingi Debi Wahyu Afandi.

Menurut dia, dalam perkara ini dan fakta persidangan Debi tidak terlibat sama sekali. Kedatangannya saat peristiwa terjadi beberapa bulan lalu untuk menyelamatkan korban dari pemukulan yang terjadi.

Baca Juga:  Hadiri Rakornis Di BPBD Provinsi Riau, Kalaksa BPBD Bengkalis Sampaikan Usulan Program Kegiatan Tahun 2025

“Jadi klien kami ini datang ke lokasi saat itu merangkul korban dan menyuruhnya untuk pergi. Namun dalam penyidikan polisi rangkulan yang dilakukan Debi disangkakan bukan untuk menyelamatkan,” Terangnya.

Hal inilah kemudian yang dibuktikan dalam persidangan. Secara terang benderang dari keterangan saksi dan terdakwa lainnya menjelaskan Debi merangkul korban memang untuk menyelamatkan.

“Keterangan korban juga begitu, saat Debi datang merangkulnya memang ingin menyelamatkan, bahkan menurut korba Debi sempat menyuruhnya untuk segera pergi meninggalkan tempat kejadian,” tambahnya.

Saat tuntutan jaksa penuntut keempat terdakwa di tuntut 1 tahun penjara. Namun hakim berkeyakinan lain dengan memutuskan Debi di bebaskan karena tidak terbukti bersalah.

Sementara 3 terdakwa di vonis 9 bulan penjara karena terbukti bersalah. Atas putusan ini jaksa penuntut menyatakan pikir pikir terhadap putusan 3 terdakwa, sedangkan terhadap putusan pikir Debi Wahyu Afandi Jaksa menyatakan Kasasi.

Sekretaris PWI Bengkalis, Agustiawan mengapresiasi pencapaian LBH PWI Bengkalis walaupun perdana memberikan hasil maksimal selama persidangan tersebut.

“Kami atasnama pengurus PWI Bengkalis mengucapkan selamat atas keberhasilan tim LBH PWI Bengkalis dan tim Advokat yang sudah berjuang tidak kenal lelah walaupun kewajiban sebagai jurnalis tetap diutamakan dan kita harapkan warga masyarakat bisa menggunakan LBH PWI Bengkalis untuk mendampingi warga yang bermasalah dengan hukum,” ujar Agustiawan.

Keberhasilan LBH PWI Bengkalis juga mendapatkan ucapan terima kasih dan apresiasi dari keluarga Endang yang merupakan orangtua angkat Debi Wahyu Afandi. “Saya mewakili keluarga sangat bersyukur dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kebebasan anak kami baik itu LBH PWI Bengkalis juga kuasa hukum yang mendampingi adik kami di persidangan sampai vonis kemaren ,” terangnya dengan perasaan senang dan bahagia dengan mencucurkan air mata.(rils)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

INPEST Desak KKP Tunda Pembayaran Proyek Kampung Nelayan Bengkalis Rp 7,3 Miliar

5 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Pembangunan KNMP di Desa Kuala Alam, Bengkalis, yang disorot INPEST

HUT ke-81 TNI, Kapolres Bengkalis Serukan Soliditas TNI-Polri

5 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Kapolres Bengkalis bersama jajaran TNI, Polri dan Forkopimda dalam peringatan HUT ke-81 TNI

Mitra SPPG Sungai Alam Bagikan Masker ke 15 Sekolah

30 September 2026 - 16:42 WIB

Siswa sekolah penerima MBG mendapat bantuan masker dari Mitra SPPG Sungai Alam

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.

Kabel Fiber Optic Semrawut, Diskominfotik Bengkalis Bertindak

24 September 2026 - 12:42 WIB

Diskominfotik Bengkalis bersama ISP menata kabel fiber optic di ruas jalan protokol Pulau Bengkalis
Trending di Pemerintah Daerah